Pelapor dijadikan sebagai tersangka, kembali terjadi di Cirebon. Kali ini menimpa warga Pegambiran Residance Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Juwita, warga Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, melaporkan mantan suaminya dan salah satu notaris, ke Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu. Laporan itu dilayangkan lantaran mereka diduga bekerjasama membuat akta pemisahan harta campur, berdasarkan keterangan palsu.
Namun, belum tuntas perkaranya, Juwita malah dijadikan sebagai tersangka karena dianggap telah mencemarkan nama baik atas laporan yang telah dibuatnya. Kuasa hukum pelapor, Rudi Setiantono mengatakan, kliennya yang tadinya sebagai pelapor kemudian dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga:Bupati Imron Lantik Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional Baznas Jabar Bagikan Alat Solat Untuk MasyarakatÂ
Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum. Advokat dan konsultan hukum firma hukum Nouru & Associates itu menjelaskan, perkara yang ditanganinya itu bermula dari terbitnya akta pemisahan harta campur yang diduga dibuat berdasarkan keterangan palsu. Namun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.
Ironisnya, setelah masuk ke Polres Cirebon Kota, perkaranya dihentikan di tengah jalan dengan alasan bahwa laporan kliennya ini tidak cukup bukti. Namun, saat melakukan upaya hukum ke PN Kota Cirebon, gugatan pelapor diterima dan dikabulkan. Mantan suami dan notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum, membuat akta berdasarkan keterangan palsu