RADARCIREBON.TV – Simak harga emas batangan Antam pada hari Jum’at, 15 Desember 2023.
Pada hari ini (15/12/2023), harga emas mengalami kenaikan seperti kemarin (14/12/2023). Berbeda dengan kemarin yang terjadi kenaikan sebesar Rp25.000 per gram. Hari ini, kenaikan yang di pantau dari laman Logam Mulia yakni sebesar Rp1.000.
Adanya kenaikan tersebut, maka harga emas terpantau berada di posisi Rp1.126.000 per gram. Dengan posisi harga emas di hari sebelumnya, berada di posisi Rp1.125.000 per gram.
Baca Juga:Hasil BWF World Tour Finals 2023 : Ginting Kembali Berhasil Memetik Kemenangan di Laga Hari KeduaHasil BWF World Tour Finals 2023 : Fajar/Rian Berhasil Menangkan Laga Hari Ini dalam Dua Gim
Kemudian untuk harga jual kembali atau buyback, harga emas juga terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, sehingga menjadi Rp1.025.000 per gram. Sementara harga buyback di hari sebelumnya, berada di nilai Rp1.024.000 per gram.
Harga Emas Antam 15 Desember 2023
Simak rincian harga emas Antam batangan pada hari ini (15/12/2023).
- Emas 0,5 gram : Rp 613.000
- Emas 1 gram : Rp 1.126.000
- Emas 2 gram : Rp 2.192.000
- Emas 3 gram : Rp 3.263.000
- Emas 5 gram : Rp 5.405.000
- Emas 10 gram : Rp 10.755.000
- Emas 25 gram : Rp 26.762.000
- Emas 50 gram : Rp 53.445.000
- Emas 100 gram : Rp 106.812.000
- Emas 250 gram : Rp 266.765.000
- Emas 500 gram : Rp 532.320.000
- Emas 1.000 gram : Rp 1.066.600.000
Itulah rincian harga emas batangan Antam pada 15 Desember 2023. Bagi yang ingin melakukan transaksi, maka simak penjelasan berikut ini.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. senilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP. Sementara itu, dengan besar 3%, akan dikenakan bagi non NPWP. PPh 22 atas transaksi, akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali emas.
Lalu, mengenai pembelian dari emas batangan, maka akan berlaku PPh 22 dengan besaran nilai 0,45% akan di tuju bagi pemilik NPWP dan besaran nilai 0,9% akan di tuju bagi non NPWP. Kemudian, untuk setiap pembelian emas batangan, maka akan disertakan dengan bukti potong PPh 22.