Pemasangan Simbol Partai Harus Ikuti Aturan

0 Komentar

Pemasangan simbol partai politik, dianjurkan untuk mengikuti sesuai aturan. Seperti di wilayah Panwascam Kesambi, perlu memperhatikan banyaknya parpol yang memasang bendera di pohon yang akan merusak keindahan, dan ada indikasi larangan.

Panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan, Panwascam Kesambi, melakukan sejumlah evaluasi, terhadap pengawasan yang telah dilakukan. Baik mengenai upaya penertiban APK yang dilarang, maupun sosialisasi kepada masyarakat dan logistik pemilu.

Namun hal lain yang perlu menjadi perhatian Panwascam Kesambi adalah area di sepanjang Jalan Cipto Kota Cirebon. Biasanya menjadi titik yang disukai parpol untuk melakukan pemasangan simbol partai, seperti bendera parpol.

Baca Juga:Mencicipi Aneka Dessert Di Pawon Triple SonKuwu Bayalangu Kidul Sukses Bangun Usaha Rongsokan 

Hal penting yang patut diawasi mengenai pemasangannya. Sehingga panwascam harus memastikan agar simbol partai tidak di pasang menggunakan paku yang di tempel ke pohon.

Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, panwascam juga perlu berkolaborasi dengan Satpol PP. Untuk upaya penertiban jika ada indikasi pelanggaran berupa pemasangan APK dan simbol partai di titik yang dilarang sesuai perda

0 Komentar