RADARCIREBON.TV – Gugatan perdata yang di ajukan oleh 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty di putuskan mengabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatan sebesar Rp8,1 miliar.
“Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah di panggil dengan layak tetapi tidak hadir,” ujar Hakim Ketua.
Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan secara verstek karena ketiga tergugat tidak hadir di persidangan.
Baca Juga:Profil Choi Siwon: Aktor Multitalenta dari Korea SelatanK-Drama Lover Janga Sampai Ketinggalan Nonton Drakor Terbaru Death’s Game yaa, Nih Jadwal Tayang Death’s Game!
Keputusan ini di buat karena mereka di anggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek,” kata Hakim Ketua.
1. Tergugat Di harap Patuh Pada Kewajiban
Hakim membuat tergugat bertanggung jawab untuk mengembalikan Rp8,1 miliar kepada para korban.
“Ketiga, menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,” katanya.
Jika tergugat tidak melakukan upaya banding, keputusan dapat di eksekusi dalam waktu 14 hari. Pengacara korban, Desi Hadi Saputri, berharap para tergugat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar ganti rugi.
“Saat ini kan masih di kasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari. Nanti dalam 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa di lanjutkan untuk penagihan atau eksekusi,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.
2. Harapan Dari Para Korban
Para korban berharap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty bekerja sama untuk membayar ganti rugi yang telah di putuskan oleh pengadilan.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah di putuskan pengadilan. Sampai saat ini, nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.
Baca Juga:Bertabur Bintang Ternama Korea Selatan, Ini Daftar Para Pemain Drakor Death’s GameGengs, Ada Drakor Baru Nih! Death’s Game yang Bertabur Bintang Ternama, Ini Sinopsisnya
“Kemarin cuma sempet dateng menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi nggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah di terima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah di terima,” pungkasnya.
3. Kasus yang Terjadi 2021 Silam
Seperti yang di ketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar di laporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, tercatat 225 korban, dan kerugian total mencapai Rp9,7 miliar.
Olivia Nathania di tetapkan sebagai tersangka atas laporan korban dan telah di jatuhi hukuman penjara. Karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia terlibat dalam penipuan CPNS bodoh, Rafly Novianto Tilaar di bebaskan dari semua tuduhan.