RADARCIREBON.TV- Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berubah.
Kabar mengenai kebijakan ini bukan hal baru di tanah air.
Semula pemerintah menginformasikan pemadanan ke dua nomor ini sampai dengan akhir bulan Desember
Namun berita terbaru menyebut waktu untuk masyarakat Indonesia menyamakan nomor tersebut sampai 30 Juni 2024.
Baca Juga:Keripik Tempe Cokelat: Sensasi Camilan Manis, Asin, Gurih, Renyah Khas Tanah Pasundan- Kawin Banget DimulutManfaat Konsumsi Cokelat bagi Penderita Anemia, Alternatif Mengurangi Kecanduan Obat dengan Bahan Peningkat Mood
Sebagai informasi, alasan pemadanan tersebut sebagian bagian dari efisiensi layanan yang signifikan bagi masyarakat wajib pajak.
Untuk anda yang baru mengenal istilah NIK dan NPWP, berikut sekilas informasinya:
Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang lebih di kenal dengan singkatan NPWP,
merupakan identifikasi resmi yang di berikan kepada setiap warga negara Indonesia
atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
NPWP adalah bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangannya, NPWP telah menjadi elemen penting dalam administrasi perpajakan dan di gunakan untuk berbagai keperluan terkait dengan pajak.
NPWP di berikan kepada setiap individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu,
seperti memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan ekonomi tertentu.
Pendaftaran NPWP merupakan langkah awal dalam mematuhi kewajiban perpajakan yang di atur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga:Alert! Sayuran yang Tidak Boleh Digoreng, Asin Gurih namun MenyeramkanPrimadona Pendamping Timun dan Sambal, Waspada Bahaya Kol Goreng Jangka Panjang terhadap Kesehatan- Perawatannya Gak Semurah Itu!
Proses pendaftaran NPWP dapat di lakukan di kantor pelayanan pajak terdekat
atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun NIK atau Nomor Induk Penduduk adalah sebuah identifikasi resmi yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia.
NIK memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan dan merupakan basis data utama
yang di gunakan oleh berbagai instansi pemerintah untuk berbagai keperluan,
seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi perpajakan.
Di lansir detik.com (13/12) pengunduran pemadanan sebagaimana penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti,
berdasar pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Dwi menjelaskan, dengan langkah ini, format NPWP 15 digit (sebelumnya NPWP) hanya tersedia hingga 30 Juni 2024.
Namun format NPWP 16 digit (NPWP atau KTP baru) hanya tersedia secara terbatas hingga diterapkan sepenuhnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan asesmen terhadap kesiapan seluruh pihak terdampak.
Misalnya, ILAP (lembaga pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya) dan wajib pajak orang pribadi terkena dampak penyesuaian ini.