RADARCIREBON.TV – Sampai 30 November 2023, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 16,24 triliun, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pungutan tersebut di mulai pada 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, naik menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, naik menjadi Rp 5,51 triliun pada 2022, dan naik menjadi Rp 6,10 triliun dari Januari hingga November 2023.
Hingga November ini, pemerintah telah menunjuk 163 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE; ini adalah peningkatan dua kali lipat dari bulan sebelumnya.
Baca Juga:Gunakan Cara Simple Ini untuk Membayar Pajak, Agar Kamu Tak Perlu Mengantre di Kantor PajakJanji Anies Bebaskan Pajak Setiap Aktivitas Sosial : Pajak Besarkan yang Kecil & Tak Kecilkan yang Besar
Aptoide, SA dan NortonLifeLoc Singapore Pte. Ltd. adalah dua pemungut PPN baru.
“Sampai dengan 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Dwi, dalam keterangannya, di kutip Senin (11/12/2023).
Keputusan Pemerintah Terkait Pajak
Dwi mengatakan bahwa pemerintah juga memperbaiki elemen data dalam surat keputusan penunjukan Tencent Music Entertainment Hong Kong selain dua penunjukan tersebut.
Pelaku usaha yang di tunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital internasional yang di jual di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Selain itu, pemungut harus menunjukkan bukti pemungutan PPN. Ini dapat berupa faktur bisnis, faktur pembayaran, atau dokumen lainnya yang menunjukkan pemungutan PPN dan pembayaran telah di lakukan.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi.
Sebagai informasi, pelaku usaha harus memenuhi kriteria berikut untuk di akui sebagai pemungut PPN PMSE: melakukan transaksi dengan pembeli Indonesia dengan nilai lebih dari 600 juta rupiah per tahun atau 50 juta rupiah per bulan; atau memiliki jumlah trafik di Indonesia lebih dari 12.000 rupiah per tahun atau 1.000 rupiah per bulan.