Jajaran petugas Panwascam Kejaksan Kota Cirebon, mulai gencar mensosialisasikan larangan kampanye di Jalan Siliwangi. Hal itu untuk upaya sterilisasi, kawasan yang harus bersih dari alat peraga kampanye maupun aktifitas kampanye.
Sebagaimana ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dan pihak terkait, tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye atau (APK), bahwa ada aturan tentang sterilisasi Jalan Siliwangi
Demi menjaga netralitas serta ketertiban, jajaran petugas Panwascam Kejaksan Kota Cirebon l melakukan sosialisasi larangan kampanye dengan membentangkan spanduk bertuliskan perhatian.
Baca Juga:Rekrutmen KPPS Jelang Pemilu 2024Aneka Kue Serba Seribu
Ketua Panwascam Kejaksan Subagio menjelaskan, sosialisasi ini agar ada dampak positif, untuk melaksanakan sterilisasi di sepanjang Jalan Siliwangi. Panwascam telah menghimbau serta melakukan penertiban APK bersama Satpol-PP terkait adanya pemasangan APK.
Sementara larangan pemasangan APK lainnya, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, layanan kesehatan, layanan pendidikan, gedung atau sekolah, serta fasilitas tertentu milik pemerintah