Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, membuka rekrutmen tenaga KPPS untuk pemilu 2024.
KPU Kabupaten Cirebon, mulai membuka rekrutmen tenaga kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Dengan total 48.545 orang, tenaga KPPS nantinya akan diploting sebanyak tujuh orang di setiap TPS.
Dengan total 6.935 TPS, termasuk TPS tambahan di Lapas Gintung Cirebon, rekrutmen tenaga KPPS yang sudah dibuka mulai 11 Desember ini, menyasar masyarakat di 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Masyarakat yang berminat untuk menjadi tenaga KPPS peluangnya terbuka hingga 20 Desember, dengan penelitian administrasi oleh PPS yang akan diselesaikan hingga 22 Desember 2023.
Baca Juga:Pelaku Curanmor Babak BelurMelihat Usaha Rongsok Di Desa Panguragan
Menurut Husnul Khotimah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cirebon, petugas KPPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu 2024. KPPS juga diharapkan sebagai garda terdepan dalam mengawasi seluruh tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Sementara, untuk persyaratan pendaftaran tenaga KPPS, KPU Kabupaten Cirebon menekankan calon petugas KPPS harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk dokumen yang menyatakan kesetiaan pada pancasila dan undangan-undangan dasar 1945.
Untuk persyaratan lain, calon petugas KPPS harus berusia 17 sampai 54 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, serta kondisi sehat baik secara jasmani maupun rohani