RADARCIREBON.TV – Aplikasi Kunjung Pajak telah membuat Wajib Pajak tidak perlu antre ketika mereka ingin berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak pandemi COVID-19.
Bagaimana saya dapat menggunakan aplikasi Kunjung Pajak? Pajak.com akan memberikan ulasan tambahan kepada Anda.
Apa itu aplikasi Kunjung Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat situs web atau situs web yang di sebut Aplikasi Kunjungan Pajak untuk membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya. Aplikasi ini pertama kali di rilis pada September 2020.
Apa saja layanan dalam aplikasi Kunjung Pajak?
- Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan permohonan administrasi perpajakan;
- Konsultasi SPT tahunan/masa, melalui layanan ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan/masa;
- Konsultasi perpajakan, layanan untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya;
- Konsultasi aplikasi, layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya;
- Janji temu, layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau
- Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.
Apa syarat menggunakan aplikasi Kunjung Pajak?
- Persiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean;
- Wajib Pajak di minta memilih jenis layanan yang di perlukan dan waktu kedatangan ke KPP; dan
- Wajib Pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Nomor tiket itu yang harus di tunjukkan kepada pegawai KPP/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Bagaimana cara menggunakan aplikasi Kunjung Pajak?
- Silakan mengakses aplikasi kunjung.pajak.go.id;
- Pada bagian bawah halaman terdapat menu “Daftar” yang akan menuju ke bagian pengisian data diri Wajib Pajak;
- Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung;
- Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan;
- Tunggu tiket dikirim ke email; dan
- Screenshot nomor tiket antrean serta tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP.