Yuk Daftar dan Cek di Sini! Inilah Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

KPPS Pemilu 2024/Kaltim Today
KPPS Pemilu 2024/Kaltim Today
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Cara daftar KPPS, persyaratan, dan waktu pendaftaran: inilah kenaikan besar gaji KPPS di Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS adalah salah satu bagian dari persiapan Pemilu 2024. Tidak lama lagi, pendaftaran untuk seleksi KPPS Pemilu 2024 akan di mulai.

Honor anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 sudah meningkat di bandingkan dengan honor tahun 2019.

Baca Juga:Bisa Lolos Melangsungkan Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur, Ini Penjelasan KUA!VIRAL! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Bisa Berlangsung Karena Hal Ini, Ketahuan Setelah 3 Hari

Honor anggota KPPS hanya Rp 500.000 pada Pemilu 2019, tetapi naik menjadi Rp1,1 juta pada Pemilu 2024.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS untuk pemilihan 2024 di mulai pada 11 Desember 2023.

Selanjutnya, setiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Nanti, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Syarat Daftar KPPS di Pemilu 2024:
  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS di Pemilu 2024

Honor anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 meningkat di bandingkan dengan honor tahun 2019. Honor anggota KPPS hanya Rp 500.000 pada Pemilu 2019, tetapi naik menjadi Rp1,1 juta pada Pemilu 2024.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Orang-orang yang ingin menjadi petugas KPPS harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan menangani pendaftaran KPPS.

Sekretariat PPS terletak di lokasi yang telah di tentukan oleh kantor kelurahan. Selanjutnya, mereka akan di pilih oleh PPS dan kemudian di tetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/Kota setempat.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS di Pemilu 2024:
  • Mengisi Formulir Pendaftaran (telah di sediakan);
  • Mengisi Surat Pernyataan (telah di sediakan);
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  • Foto Copy KTP-El;
  • Foto Copy Ijazah yang telah di legalisir pihak berwenang;
  • Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
0 Komentar