Bisa Lolos Melangsungkan Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur, Ini Penjelasan KUA!

Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur/KOMPAS.com
Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur/KOMPAS.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkejut mendengar berita tentang pernikahan sesama wanita di Cianjur.

Pernikahan siri AY (25) dan IH (23) di adakan pada 28 November 2023. AY mengklaim sebagai pria saat menikah.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin, AY sempat bolak-balik mengunjungi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan meminta penghulu untuk menikahkannya.

Baca Juga:VIRAL! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Bisa Berlangsung Karena Hal Ini, Ketahuan Setelah 3 HariSangatlah Terkenal, Ini Dia 7 Manga Terbaik yang Recommended Untukmu

Namun, AY menolak untuk memberikan identitas kependudukan ketika petugas memintanya. Ia menyatakan bahwa semua dokumennya masih ada di rumahnya di Kalimantan Tengah.

AY berkomitmen untuk memberikannya ke KUA setelah menikah. Walau bagaimanapun, Dadang terus menolak.

Dadang dan petugas KUA menjadi curiga karena AY memaksa untuk di nikahkan meskipun dia tidak mau memberikan dokumen identitasnya.

AY kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa dia akan melangsungkan pernikahan siri.

“Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti di panggil,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

KUA Telah Menolak Berkali-kali

Ketika orangtua IH tiba di kantor, pihak KUA juga memberi tahu mereka.

“‘Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada’,” ucapnya.

Baca Juga:Profil Butet Kartaredjasa: Sebuah Pemimpin Seni IndonesiaDilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi, Nomor Whatsapp Butet Kartaredjasa Dilumpuhkan

Dadang kemudian mendengar bahwa pernikahan telah di lakukan secara acak di rumah mempelai perempuan.

2 Tahun Lalu Sempat Datang ke Cianjur

Kepala Desa Pakuon Abdullah menyatakan bahwa AY pernah pergi ke Cianjur dua tahun lalu untuk menikahi IH.

“Namun di tolak orangtua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas,” ungkapnya.

Setelah di tolak, AY kembali ke rumah IH dua tahun kemudian. Dia meminta izin kepada orang tua IH dan mengklaim akan menanggung semua biaya pernikahan.

“Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi,” tuturnya.

Orangtua IH menjadi curiga dengan tingkah laku pasangan tersebut setelah tiga hari pernikahan putrinya karena mereka sering diam.

“Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukannya,” jelasnya.

Masyarakat setempat juga marah atas pernikahan tersebut. Untuk di mediasi, AY, IH, dan orangtuanya di bawa ke kantor kecamatan.

“Saat di lakukan proses mediasi akhir, AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah di cek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab,” beber Abdullah.

Pihak IH memilih untuk tidak melaporkan AY, kata Camat Sukaresmi Latip Ridwan.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu,” tandasnya.

0 Komentar