RADARCIREBON.TV Para pencinta wisata horor bisa menghabiskan hari libur di salah satu atraksi baru di Jakarta Barat yaitu Rumah Hantu Kota Tua.
Di gelar oleh Rumah Hantu Indonesia bekerja sama dengan media JKTGO, Rumah Hantu Kota Tua berlokasi di salah satu gedung ikonis nan tua di area tersebut.
“Kota Tua identik dengan sejarah di Jakarta. Gedung ini termasuk icon di Kota Tua, Gedung Dharma Niaga,” kata Event Content Creative Rumah Hantu Kota Tua, Kevin saat di temui di lokasi, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:Eksplorasi Sensasi Kopi di Cirebon Caffe Talk, Tempat Nongkrongan Anak Muda Wajib Coba KesiniFitur Mobil Alphard Kombinasi Kemewahan dan Teknologi Terkini
Dengan nuansa bangunan zaman Belanda bercat putih yang memiliki pintu dan jendela tinggi, pengalamanmu menguji nyali akan menjadi berkesan di tempat ini. Rumah Hantu Kota Tua masih dapat di kunjungi sampai tahun depan, tepatnya Minggu (7/1/2024).
Panduan lengkap ke Rumah Hantu Kota Tua
Lokasi dan jam buka
Rumah Hantu Kota Tua berada di Gedung Dharma Niaga yang berlokasi di seberang Café Batavia. Letaknya masih berada dalam satu area dengan Museum Fatahillah atau Museum Sejarah Jakarta.
Gedung peninggalan era penjajahan Belanda ini merupakan salah satu yang tertua di Jakarta. Saat ini, atraksi di buka setiap Selasa-Minggu, karena hari Senin di tutup mengikuti peraturan daerah setempat.
Jam bukanya Selasa-Jumat pukul 14.00 WIB-21.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur buka pukul 13.00 WIB-21.00 WIB.
Harga tiket Rumah Hantu Kota Tua
Harga tiket Rumah Hantu Kota Tua untuk Selasa-Jumat di banderol mulai Rp 25.000 per orang, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur mulai Rp 30.000 per orang.
Tiket dapat di beli langsung di tempat. “Pembelian bisa menggunakan tunai atau non-tunai. Tapi lebih baik cashless saja,” kata Kevin.
Aturan berkunjung
1. Pengunjung yang di larang masuk
Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan). Oleh karena itu, pengunjung dengan beberapa kondisi, seperti penderita asma, jantung, epilepsi, dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, di larang untuk masuk ke dalam atraksi. Termasuk juga balita, lansia (lanjut usia), dan ibu hamil.
Baca Juga:Mille Crêpes Kelezatan Lapisan Tipis dari Dapur AndaMengeksplorasi Manfaat Google Form untuk Efisiensi dan Kolaborasi
2. Tidak mengambil gambar
Untuk menjaga kejutan dan alur perjalanan di dalam rumah hantu, serta agar lebih menikmati, pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar foto ataupun video saat berada di dalam atraksi. Kecuali sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.
3. Tidak saling dorong
Meski di dalam atraksi cukup menyeramkan, pengunjung diimbau untuk tidak berlarian, saling dorong, atau saling tarik.
4. Jaga barang bawaaan
Pengunjung diharapkan menjaga barang bawaan masing-masing karena pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan. Rumah Hantu Kota Tua juga tidak menyediakan loker khusus.
5. Tidak kontak fisik
Pengunjung dilarang untuk melakukan kontak fisik atau menyentuh para hantu (talent) yang ada di dalam wahana. Sebab, para hantu tersebut juga tidak akan melakukan kontak fisik.