Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Cirebon sudah melakukan proses terkait dengan laporan Rudi Setiantono SH pada salah satu notaris di Kota Cirebon. Hal itu berdasarkan putusan PN Cirebon pada 16 November 2023 memutus membatalkan demi hukum 7 akta yang dikeluarkan oleh salah satu oknum notaris di Kota Cirebon, dimana salah satunya akta pemisahan dan pembagian harta campur.
Sebagai tindaklanjut adanya pelaporan kuasa hukum pelapor terkait oknum notaris yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Cirebon memanggil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Anggota MPD Notaris Kota Cirebon, waluyadi didampingi anggota MPD lainnya yakni Budi Arifin dan Suripto mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pelapor yakni Rudi Setiantono SH sebagai bagian awal melakukan proses pelaporan tersebut.
Selanjutnya, pihaknya pun akan memanggil notaris yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Setelah keduanya dimintai keterangan, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan hasil klarifikasi keduanya kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Barat.
Baca Juga:Tidak Masuk Dalam DOB Cirebon Timur10 Kelurahan Di Kota Cirebon Rawan Bencana Alam
Terkait sanksi apa yang akan diterima oleh oknum notaris tersebut, Waluyadi menyebut menunggu hasil dari MPW. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi-nya berdasarkan UU notaris yang berlaku.
Sementara, berdasarkan putusan PN Cirebon pada 16 November 2023, memutus membatalkan demi hukum 7 akta yang dikeluarkan oleh salah satu oknum notaris di Kota Cirebon, dimana salah satunya akta pemisahan dan pembagian harta campur. Hal itu dinilai merugikan kliennya karena tidak mendapatkan pembagian harta sesuai aturan yang berlaku