Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon mengadakan sosialisasi tentang upah minimun kabupaten/kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2024. Setidaknya ada perwakilan 50 peserta dari perusahaan dihadirkan untuk penekanan terhadap upah dan kebijakan makro
Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, menyebut ada 2500 perusahaan yang telah tercatat di Kementerian. Namun perwakilan dari 50 perusahaan, dihadirkan untuk diberikan sosialisasi mengenai UMK tahun 2024.
Beberapa kebijakan harus diterapkan oleh setiap perusahaan untuk kesejahteraan karyawan dan perusahaan itu sendiri. Selain mewajibkan penerapan UMK, perusahaan dapat membuat kebijakan makro, dan membentuk wadah komunikasi antara pengusaha dan karyawannya.
Baca Juga:Paripurna Pengumuman AMJ Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2018 – 2023Kodim 0614 Kota Cirebon Gelar Karya Bhakti
Kebijakan makro dimaksud yaitu seperti adanya uang lembur, penghargaan kepada karyawan berprestasi. Dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan wadah koperasi internal.
Seperti diketahui, sesuai SK Pemprov Jabar, besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024, sebesar Rp 2.533.000 lebih. Diharapkan perusahaan dapat menjaga hubungan antara pekerja dan pengusaha agar dapat terjalin harmonis untuk peningkatan semangat dan saling mensejahterakan