Polres Cirebon Kota menghentikan penyelidikan kasus penistaan agama yang terjadi beberapa waktu lalu. Polisi menyatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut karena DRW dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ
Kepolisian Polres Cirebon Kota menyatakan penghentian penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh DRW beberpa waktu lalu. Pasalnya, DRW dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ
Penghentian kasus ini setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dan berkoordinasi dengan RSD Gunung Jati. Selain itu, dalam kasus ini juga dilakukan observasi dalam rentang waktu 7 sampai 10 hari. Kemudian didapat hasil bahwa DRW memang memiliki gangguan secara kejiwaannyadan masuk kedalam kategori orang dengan gangguan jiwa, ODGJ.
Baca Juga:Kapolres Cirebon Kota Gelar Bakti SosialSafari Pembangunan 2023
Satreskrim Polres Cirebon Kota berkolaborasi dengan pihak rumah sakit untuk dilakukan penanganan secara medis terkait kondisi kejiwaan DRW