Menanggapi kasus meninggalnya seorang santri diduga akibat pengeroyokan, kuasa hukum ponpes sekaligus kuasa hukum para tersangka, memberikan keterangan, kepada awak media. Kuasa hukum akan mengawal penanganan kasus ini, dan berencana mengajukan penangguhan penahanan 6 tersangka kepada penyidik.
Menanggapi kasus meninggalnya seorang santri diduga akibat pengeroyokan, kuasa hukum ponpes sekaligus kuasa hukum para tersangka, memberikan keterangan, kepada awak media.
Kuasa hukum menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini, dan berencana mengajukan penangguhan penahanan 6 tersangka, kepada penyidik.
Baca Juga:Normalisasi Sungai Ciputih Cegah Bencana BanjirTaman Parkir Belum Jadi Pilihan Untuk Parkirkan KendaraanÂ
Upaya pengajuan penangguhan penahanan ini, dijelaskan kuasa hukum Ponpes Husnul Khotimah Taufik Eka Alfauzan Sukirman dan Didi Saudi, merupakan bagian dari pemenuhan hak pendidikan santri, diantaranya untuk melaksanakan ujian.
Kuasa hukum juga melakukan pendampingan hukum bagi 12 terduga pelaku dibawah umur, yang kini berada di UPTD PPA Kabupaten Kuningan.
Kuasa hukum menerangkan, kronologi peristiwa pada Kamis malam lalu 30 November sekira pukul 11 malam, hingga Jumat sekira pukul 2 pagi, di luar jam kegiatan jam belajar mengajar.
Menurutnya, dari informasi yang diterima, awalnya korban dibawa para terduga pelaku ke lantai 3 salah satu bangunan, kemudian terjadi pemukulan. Kemudian korban dimasukan ke ruangan gudang di lantai 1, hingga diketahui pihak ponpes dan dilakukan pertolongan.
Korban sempat ditangani klinik ponpes, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Djuanda Kuningan. Setelah itu korban dirujuk kembali ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan dari dokter spesialis.
Korban sempat masuk ke ruang ICU RSUD 45 sebelum meninggal pada Minggu 3 Desember 2023