Santri Meninggal Dengan Penuh Luka Lebam

0 Komentar

Kabar memilukan datang dari Kabupaten Kuningan, seorang santri di Ponpes HK Kecamatan Jalaksana, dilaporkan tewas, setelah dikeroyok belasan rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis lalu, ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi menetapkan 6 tersangka dari peristiwa ini, sementara 12 terduga pelaku lainnya, diserahkan ke UPTD PPA karena masih dibawah umur.

Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Kuningan, seorang santri di Ponpes HK Kecamatan Jalaksana, dilaporkan tewas, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan rekannya sendiri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian pada Rabu 6 Desember 2023 membenarkan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada Senin kemarin. Jajaran Satreskrim segera diterjunkan untuk penyelidikan.

Baca Juga:Peringati Hari Armada RI Tahun 20233 Komplotan Pencurian Rumah Kosong Diringkus

Peristiwa pengeroyokan diketahui terjadi pada Kamis malam dilingkungan ponpes, dengan terduga pelaku berjumlah 18 orang, berstatus pelajar di ponpes tersebut.

Dari 18 terduga pelaku, polisi telah menetapkan 6 tersangka, dan dilakukan penahanan. Sementara 12 terduga pelaku lainnya, diserahkan petugas ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, karena masih dibawah umur.

Korban berusia 18 tahun, merupakan santri asal Bekasi Jawa Barat. Pihak ponpes sempat melakukan upaya pertolongan, dengan membawa korban ke rumah sakit pada Jumat pagi, namun nyawanya tidak tertolong, setelah beberapa hari mendapat perawatan.

Dari hasil visum, petugas menemukan sejumlah luka memar dan lebam, hampir di sekujur tubuh korban.

Polisi masih mendalami motif para pelaku melakukan pengeroyokan. Namun jika terjadi karena dugaan pencurian, Kapolres menghimbau untuk melaporkan setiap tindak pidana kepada polsek terdekat maupun polres, dan tidak main hakim sendiri.

Kapolres menegaskan akan mengusut kasus ini, jika terbukti, pelaku terancam KUHPidana, dengan hukuman diatas 5 tahun. Adapun pelaku dibawah umur akan di lakukan sesuai prosedur, melalui peradilan anak

0 Komentar