RADARCIREBON.TV – Memasuki tanggal 6 Desember 2023, harga emas batangan Antam terpantau mengalami penurunan. Pada hari sebelumnya yakni Selasa (05/12/2023), juga terpantau mengalami penurunan sebesar Rp23.000 per gram.
Pada hari Selasa, harga emas menjadi sebesar Rp1.122.000 per gram, yang sebelumnya Rp1.145.000.000 per gram pada hari Senin (04/12/2023). Bukan hanya harga jualnya saja yang menurun, harga jual kembali atau buyback pun demikian. Buyback pada hari Selasa kemarin terpantau berada di posisi Rp1.020.000 per gram.
Sementara untuk hari ini, Rabu (06/12/2023), harga emas batangan terpantau turun Rp12.000 sehingga menjadi Rp1.110.000 per gram. Kemudian untuk buyback, juga mengalami penurunan sebesar Rp12.000 sehingga nilainya menjadi Rp1.008.000 per gram.
Baca Juga:Resep Tongkol Suwir, Sajian Nikmat Bersama Nasi Hangat dan Bisa Jadi Stok yang Awet di KulkasOlahan Ayam Ini Bisa Bikin Nambah Nasi! Resep Ayam Tumis Kecap Cocok untuk Jadi Santapan Nikmat yang Wajib Dicoba
Emas Batangan untuk Investasi Masa Depan
Memiliki rencana kehidupan yang lebih baik di masa depan dapat di lakukan dari sekarang. Misalnya dengan membeli emas batangan dalam rangka investasi. Namun dalam membeli emas, perlu memperhatikan harga setiap harinya karena bisa saja mengalami kenaikan ataupun penurunan sewaktu-waktu.
Seperti halnya hari ini, pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2023, harga emas Antam mengalami penurunan. Untuk mengetahui rincian harganya, maka simak infonya sebagai berikut.
- Emas 0,5 gram: Rp 605.500
- Emas 1 gram: Rp 1.110.000
- Emas 2 gram: Rp 2.160.000
- Emas 3 gram: Rp 3.215.000
- Emas 5 gram: Rp 5.325.000
- Emas 10 gram: Rp 10.595.000
- Emas 25 gram: Rp 26.362.000
- Emas 50 gram: Rp 52.645.000
- Emas 100 gram: Rp 105.212.000
- Emas 250 gram: Rp 262.765.000
- Emas 500 gram: Rp 525.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.050.600.000
Saat melakukan transaksi emas, perhatikan hal berikut. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTAM) dengan nominal diatas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 dengan besar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara 3% bagi non NPWP.Â
Kemudian, PPh 22 atas transaksi itu di potong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan besar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.