Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cirebon, secara intensif mengawasi politik uang di masa kampanye pemilu 2024. Bahkan Bawaslu akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cirebon meminta bagi para peserta pemilu khususnya para calon legislatif untuk tidak melakukan politik uang. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengimbau agar peserta pemilu tidak melakukan money politik atau politik uang pada masa kampanye pemilu 2024.
Bahkan, politik uang menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dalam proses pengawasan melekat. Bawaslu mengingatkan larangan politik uang yang masuk tindak pidana pemilu.
Baca Juga:Pegiat Pemekaran Cukur Botak Sebagai Ungkapan SyukurPisah Sambut Mantan Bupati Dan Pj Bupati Kuningan
Bawaslu juga membuka ruang kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik money politik. Mereka yang mengetahui hal itu, diminta untuk bisa melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti yang valid.
Sebagai informasi, masa kampanye pemilu legislatif dan pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun masa tenang 11-13 Februari dan pemilu di gelar 14 Februari 2024