Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang merugikan negara sekitar Rp 23.6 miliar, Senin sore.
Ketiga tersangka merupakan masih satu keluarga, yakni berinisial FI, JC, dan OI, setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan dititipkan ke rumah tahanan, Rutan Kelas 1 Cirebon Senin sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon, seluas 6.137 m², yang disewa oleh H Jumhana Cholil. Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.
Baca Juga:Panwascam Kesambi Siagakan Posko PengaduanTanggul Sungai Bangkaderes Diperbaiki
Selanjutnya, terpidana Sofiani, mantan Direktur PD Pembangunan, sudah ditahan sebelumnya, mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan persertifikatan tanah aset milik PD Pembangunan sebanyak 5 sertifikat hak milik.
Umaryadi mengatakan, penerbitan lima sertifikat tersebut diketahui bahwa terpidana Sofiani telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Direktur PD Pembangunan yang telah menerima uang.
Pada tahun 2012 melalui sidang perdata diperoleh keputusan kelima sertifikat yang diterbitkan di atas aset tanah milik PD Pembangunan di Blok Siwodi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan diakui sebagai aset milik PD Pembangunan katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan ke-3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 23,6 miliar.
Para tersangka JCH, FI, dan OI, disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana