Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, siap melayani pergantian KTP rusak dan hilang. Warga bisa melaporkan melalui kelurahan maupun langsung datang ke layanan Disdukcapil dengan membawa fisik KTP yang rusak.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon, menyampaikan tata cara penggantian kartu tanda penduduk atau (KTP) warga Kota Cirebon, bilamana ada kerusakan atau kehilangan.
Meskipun belum bisa dilakukan di tingkat kelurahan, pihaknya siap melayani penukaran atau pergantian KTP. Untuk diganti dengan KTP yang baru.
Baca Juga:Dukungan Untuk Palestina Dari Masyarakat KuninganGado-Gado Uleg
Warga tinggal datang langsung dengan membawa KTP rusak. Sementara jika yang kehilangan, warga wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Selain pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil juga perlu memperhatikan tata kelola yang baik dalam bidang kearsipan serta pelaporan. Sehingga menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja