PD Pembangunan Kota Cirebon, menganggapi adanya tiga orang yang di tahan Kejaksaan, atas dugaan pengalihan aset milik PD Pembangunan. Hal itu untuk upaya penertiban aset milik daerah.
Polemik, salah satu rumah di kawasan Perumahan Sapphire, Pemuda Kota Cirebon, yang sebelumnya beberapa kali masuk persidangan antara pemilik rumah dengan PD Pembangunan. Kini masuk ke ranah Kejaksaan, dan Kejaksaan Kota Cirebon melakukan penahanan 3 orang tersangka.
Menanggapi hal tersebut, pihak PD Pembangunan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kejaksaan. Karena tiga tersangka dianggap melakukan pengalihan aset PD Pembangunan.
Baca Juga:DPRD Kab. Cirebon Kantongi 2 Nama Calon Pejabat BupatiDisdukcapil Layani Pergantian KTP Rusak Dan Hilang
Upaya ini diharapkan, sebagai langkah tertib aset milik Pemerintah Kota Cirebon. Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika menggunakan aset milik pemerintah.
Sebelumnya, PD Pembangunan mengklaim bahwa awalnya tanah tersebut di sewa salah satu tersangka, dan disertifikatkan tanpa ada koordinasi dengan PD Pembangunan. Sehingga ada lima sertifikat yang dianggap tidak sah secara hukum sesuai keputusan di Mahkamah Agung