Terpantau Naik, Berikut Rincian Harga Emas Antam 4 Desember 2023

Terpantau Naik, Berikut Rincian Harga Emas Antam 4 Desember 2023
Harga Emas Antam 4 Desember 2023 (Disway)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Hari ini, Senin pada 4 Desember 2023, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka berpengaruh pada harga beli emas. Kenaikan yang terjadi pada hari ini yakni sebesar Rp15.000, seperti halnya yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (2/12/2023).

Pada hari Sabtu, tercatat jika harga emas batangan mengalami kenaikan sebesar Rp15.000. Dengan kenaikan tersebut, maka harganya saat hari Sabtu lalu menjadi sebesar Rp1.130.000 per gram.

Pada hari Minggu (3/12/2023) pun di ketahui jika harganya berada di posisi yang sama yakni Rp1.130.000. Kemudian untuk buyback atau harga jual kembali pada hari Sabtu dan Minggu, terpantau menjadi senilai Rp1.029.000.

Baca Juga:Gak Perlu Jauh-jauh ke Korea, Bakwan Khas Korea Bisa Dibuat Sendiri dengan Resep IniCara Membuat Bakwan Renyah Tahan Lama, Teksturnya Tetap “Kres-kres” Meskipun Didiamkan Lama

Sementara di hari ini, dengan kenaikan sebesar Rp15.000, harganya menjadi Rp1.145.000 per gram. Begitupun juga untuk buyback, hari ini pun terpantau naik sebesar Rp15.000 sehingga menjadi Rp1.044.000 per gram.

Investasi Emas

Banyak orang yang sudah mulai “melek” untuk investasi. Ada banyak cara yang bisa di lakukan yakni salah satunya dengan membeli emas. Jika tertarik membeli emas, maka perhatikan harganya secara berkala karena sewaktu-waktu bisa saja mengalami perubahan. Begitupun dengan harga emas Antam pada hari ini, 4 Desember 2023 yang terpantau sebagai berikut.

  • Emas 0,5 gram: Rp 622.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.145.000
  • Emas 2 gram: Rp 2.230.000
  • Emas 3 gram: Rp 3.320.000
  • Emas 5 gram: Rp 5.500.000
  • Emas 10 gram: Rp 10.945.000
  • Emas 25 gram: Rp 27.237.000
  • Emas 50 gram: Rp 54.395.000
  • Emas 100 gram: Rp 108.712.000
  • Emas 250 gram: Rp 271.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 542.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.085.600.000

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTAM) dengan nominal diatas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 dengan besar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara 3% bagi non NPWP. 

Kemudian, PPh 22 atas transaksi itu di potong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan besar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

0 Komentar