Dalam rangka menyetarakan haknya antara penderita orang dengan gangguan jiwa agar sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya, para penderita ODGJ melakukan perekaman E-KTP bertempat di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Senin pagi. Hal itu dilakukan agar mereka bisa terbantu baik dari hal kesehatan maupun persoalan sosial.
Sulitnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit, membuat Pemerintah Kecamatan Gebang bekerjasama dengan Forum Komunikasi Warga Sutajaya Gebang (FKWSG) dan penggiat sosial ODGJ di wilayah Kabupaten Cirebon, melakukan perekaman KTP elektronik, Senin pagi. Kegiatan yang digelar di aula Kecamatan Gebang itu mendatangkan langsung Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
Penggiat sosial ODGJ, Cirebon Timur, Amal mengatakan, pihaknya sering menemukan ODGJ sakit atau mengalami kecelakaan hingga mengharuskan membawanya ke rumah sakit. Namun karena tidak memiliki adminduk, membuat pihaknya mengalami kesulitan.
Baca Juga:Raden Iip Hidayat Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati KuninganOperasi Sembako Murah Sepi Pembeli
Instansi pemerintahan terkait seperti Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial pun terkadang kesulitan karena keterbatasan biaya. Sehingga cara ini yang paling efektif untuk bisa membantu para ODGJ. Ditambah, selain membantu masalah kesehatan, mereka pun bisa terbantu dalam hal sosial, seperti bantuan dari pemerintah.
Sementara, besar harapan, setelah para ODGJ ini memiliki E-KTP dan juga kartu BPJS, mereka tidak lagi dipandang sebelah mata ketika ingin mendapatkan haknya sebagai warga negara yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis juga bantuan sosial lainnya