FKKC Kabupaten Cirebon akan kembali melakukan aksi demo ke Jakarta untuk menuntut realisasi undang-undang perpanjang masa jabatan kepala desa.
Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon, akan kembali mengikuti aksi demo ke Jakarta untuk menuntut DPR RI segera mengesahkan undang-undang perpanjang masa jabatan kepala desa. Pasalnya, para kuwu merasa janji pengesahan undang-undang terkesan dibuat molor.
Para kuwu akan menyampaikan tuntutan sekaligus menagih janji, agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. FKKC menilai revisi undang-undang sudah harus diundangkan serta disahkan, karena seluruh kepala desa menanti kepastian nasib serta untuk mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan di tingkat desa.
Baca Juga:Dishub Pasang JPU Tematik Di Wilayah Perkantoran SumberJalan Mantap Di Era Bupati Imron Mencapai 83 Persen
Sekjen FKKC bahkan memaparkan, kedaulatan desa menjadi salah satu point yang ada dalam tuntutan aksi demo nanti. Bersama Apdesi, FKKC akan menyuarakan segera disahkannya undang-undang desa.
Sementara, FKKC secara tegas menagih janji DPR RI untuk mengundangkan serta mengesahkan undang-undang perpanjang masa jabatan. Agar para kepala desa bisa bekerja maksimal terutama dalam melayani masyarakat serta merealisasikan anggaran untuk pembangunan