Bawaslu Rilis Hasil Kinerja Panwascam di 5 Dapil

0 Komentar

Bawaslu Kabupaten Kuningan merilis hasil kinerja 32 panwascam kepada awak media. Acara yang digelar secara serentak pada 2 Desember ini, dilakukan di 5 dapil. Di daerah pemilihan satu, sebagai daerah dengan daftar pemilih terbanyak, sebanyak 6 panwaslu kecamatan bertemu di daerah Sindangagung untuk mempresentasikan hasil kinerjanya.

Bawaslu Kabupaten Kuningan merilis hasil kinerja 32 panwascam kepada awak media. Acara ini digelar secara serentak di lima daerah pemilihan, pada 2 Desember 2023.

Diakui para petugas panwascam, kegiatan pres rilis oleh di tingkat pengawas kecamatan secara serentak, merupakan yang pertama kalinya digelar Bawaslu Kuningan.

Baca Juga:Jalan Babakan Pabuaran Rusak Berat DPPKBP3A Sosialisasi Stop Bullying

Daerah pemilihan satu atau dapil 1, merupakan dapil tergolong menarik menarik, dapil 1 menjadi daerah dengan daftar pemilih tetap terbanyak diantara dapil yang ada. Dalam momen ini, 6 panwaslu kecamatan bertemu di daerah Sindangagung untuk mempresentasikan hasil kinerjanya. Terdiri dari panwaslu Kecamatan Kuningan, Cigugur, Hantara, Ciniru, Garawangi dan Sindangagung.

Tugas dan fungsi panwaslu kecamatan telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, seperti saat ini memasuki tahap masa kampanye, dan yang telah dilakukan dan terus berlangsung, kegiatan pemutakhiran data pemilih.

Untuk mengefektifkan upaya pengawasan ini, anggota panwaslu perlu berinovasi untuk mewujudkan pemilu yang damai, demokratis, dan disambut bahagia oleh masyarakat, sebagai pesta demokrasi.

Seperti yang dilakukan panwaslu Kecamatan Hantara, yang diketuai oleh Bayu Rahmajatnika, mengungkap beberapa inovasi dalam mengawal tahapan pemilu.

Diantaranya menghadirkan efektivitas koordinasi, dengan mengumpulkan stake holder pemilu sekecamatan hantara melalui grup whatapps yang disebut Bakohumas, atau Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat. Grup WAG Bakohumas juga dibentuk oleh panwas di tiap desa.

Diakui Panwascam Hantara, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, sangat membantu dalam mencegah pelanggaran pemilu di 8 desa. Seperti sosialisasi peraturan pemasangan APS dan APK caleg, grup WAG memungkinkan informasi dengan cepat tersampaikan kepada setiap parpol di tingkat kecamatan.

Panwascam Hantara telah melaksanakan 2 kali upaya penindakan, berupa penertiban APK dan APS. Penertiban pertama berdasarkan PKPU Nomor 15, dan yang kedua ditambah dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga:Bulog Klaim Stok Beras SurplusPenamanan Dan Restoraction Mangrove

Hasil inventarisasi, dari total 119 potensi pelanggaran, para peserta pemilu dengan sadar mengikuti sosialisasi pemasangan APS, dan terjaring 32 pelanggaran di hari penertiban.

Inovasi lainnya adalah pembentukan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu, buka setiap Senin hingga Jumat. Lembaga ini juga telah merampungkan perekrutan PKD atau pengawas di tingkat desa, serta melaksanakan pantarlih. Hingga saat ini terhimpun 11.341 daftar pemilih tetap untuk 46 TPS.

Tugas selanjutnya yang akan segera dilakukan adalah perekrutan pengawas TPS, sebagai ujung tombak pengawasan di hari pemilihan

0 Komentar