Komisi Informasi Kota Cirebon, cukup penting dalam menjalankan undang undang keterbukaan informasi publik. Termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi, merupakan sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya. Termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Kota Cirebon sendiri merupakan yang pertama berdiri di Indonesia dan saat ini untuk tingkat kabupaten/kota baru berdiri 5 (lima) Komisi Informasi di Indonesia.
Baca Juga:Monyet Liar Resahkan Warga Kejaksan3 Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas
Komisi Informasi Kota Cirebon memiliki visi, terwujudnya Kota Cirebon sebagai kota informatif melalui komisi informasi yang mandiri, akuntable, sinergis, informatif dan profesional (masif).
Keberadaan Komisi Informasi Kota Cirebon diharapkan, dapat menjadikan Komisi Informasi sebagai lembaga independen melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya pendukung. Mendorong terbentuknya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik di Kota Cirebon