KPU Kota Cirebon, sudah menentukan kawasan zona merah yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Jika selama masa kampanye, ada calon yang melanggar, akan segera ditindak dan ditertibkan APK nya.
Jumlah DPT di Kecamatan Kejaksan, sebanyak 36.167 baik laki laki, dan perempuan, yang memiliki hak suara dalam pemilihan umum tahun 2024. Sehingga menjadi sasaran para calon legislatif, untuk bisa memilih.
Namun untuk upaya ajakan, pada masa kampanye, para caleg harus memperhatikan, zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. Yakni di sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Baca Juga:Tingkat Kepadatan Penduduk Jadi Kerawanan Pemilu Di Kec. PekalipanPeran Komisi Informasi Kota Cirebon
Hal itu sudah ditetapkan, oleh KPU, agar di Jalan Siliwangi, steril dari berbagai alat peraga kampanye. Sehingga jika nantinya masih ditemukan, akan segera ditindak, dan ditertibkan oleh Panwascam dan Satpol PP.
Diharapkan, para caleg, khususnya di wilayah Kejaksan, dapat mentaati aturan aturan yang di tetapkan KPU selama masa kampanye