RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan Antam pada 1 Desember 2023 terpantau mengalami penurunan. Penurunan pada hari ini berada di kisaran harga Rp5000 untuk per gramnya. Sebelumnya pun sempat ada penurunan yakni pada kemarin (30/11/2023).
Kemarin (30/11/2023), harga emas mengalami penurunan sebanyak Rp4000/ gram. Dengan penurunan yang terjadi kemarin, maka harga emas berada di harga Rp1.120.000/ gram. Lalu, penurunan yang terjadi lagi di hari ini (1/12/2023) sebanyak Rp5000/gram, maka harga emas menjadi Rp1.115.000/ gram.
Lalu untuk buyback atau harga jual kembali, yang terjadi kemarin juga susut Rp4000/gram sehingga harganya menjadi Rp1.019.000. Begitupun untuk buyback hari ini, terpantau turun Rp5000 menjadi Rp1.014.000/ gram.
Baca Juga:Hasil Babak 16 Besar Syed Modi International 2023 : Dua Wakil Indonesia Berhasil Melaju ke Babak 8 BesarCek Fakta, Apakah Benar Kangkung Bikin Asam Urat? Cari Tahu Faktanya Disini
Sebelumnya di hari Rabu (29/11/2023), harga emas mengalami kenaikan sebanyak Rp9000/ gram sehingga harganya menjadi Rp1.124.000/ gram. Sedangkan harga buyback, berada di harga Rp1.023.000 yang juga mengalami kenaikan sebanyak Rp9000/ gram.
Harga Emas Antam 1 Desember 2023
- Emas 0,5 gram: Rp 607.500
- Emas 1 gram: Rp 1.115.000
- Emas 2 gram: Rp 2.170.000
- Emas 3 gram: Rp 3.230.000
- Emas 5 gram: Rp 5.350.000
- Emas 10 gram: Rp 10.645.000
- Emas 25 gram: Rp 26.487.000
- Emas 50 gram: Rp 52.895.000
- Emas 100 gram: Rp 105.712.000
- Emas 250 gram: Rp 264.015.000
- Emas 500 gram: Rp 527.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.055.600.000
Perlu di ketahui bagi yang ingin membeli emas. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non NPWP, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Sementara untuk potongan sebesar 0,45 persen, akan di kenakan bagi pemegang NPWP dari harga jual logam mulia batangan. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Lalu, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non NPWP. Kemudian, PPh 22 atas transaksi itu di potong langsung dari total nilai buyback.