Petugas Satreskrim Polres Indramayu, meringkus seorang buruh serabutan usai tindakannya menipu calon bintara Polri dilaporkan korban, Kamis sore. Tersangka menjanjikan bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Polri dengan mahar ratusan juta rupiah. Selain tersangka, petugas juga mengamankan catatan transaksi keuangan dari korban hingga 300 juta rupiah.
Ecim hanya tertunduk lesu saat digelandang petugas Satreskrim Polres Indramayu, Kamis sore. Buruh serabutan ini terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah tindakannya menipu calon anggota Polri, dilaporkan korbannya ke pihak kepolisian. Ecim pun ditetapkan sebagai tersangka, penipuan penerimaan bintara Polri.
Dalam aksinya, tersangka yang masih tinggal satu kecamatan dengan korbannya, menawarkan bisa meloloskan korban dalam seleksi bintara Polri tahun 2022 kemarin. Dengan mahar 300 juta, Ecim bekerja sama dengan tersangka AGSs yang saat ini masih buron. Uang 300 juta yang dikirim secara bertahap oleh korban, diserahkan Ecim ke AGS untuk memuluskan seleksi calon bintara Polri.
Baca Juga:Kerusakan Jalan Poros Babakan GregedMusrenbangdes Gumulung Lebak
Namun, bukannya lolos, korban yang mengikuti tahapan seleksi, dinyatakan gagal dan tak bisa mengikuti sekolah bintara. Korban pun menagih uangnya kembali dan tersangka berdalih uang sepenuhnya telah diserahkan ke AGS. Diketahui, Ecim hanya menerima bagian 6 juta rupiah dari uang 300 juta yang dikirim korban.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti catatan transaksi penerimaan Polri milik korban. Petugas masih memburu, AGS, rekan tersangka, Ecim, yang merupakan warga Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara