Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

0 Komentar

Di tengah upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi. Termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Kondisi itu membuat Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat berusaha mensosialisasikan terkait penyebarluasan peraturan daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Sosialisasi peraturan daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dilakukan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Dalam sosialisasi itu, Lili menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.

Lili menyebut, hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengenai hak-hak anak. Di tengah upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Baca Juga:Kembangkan Potensi UMKM se-Kec. MunduJasad Bayi Dibuang Nyaris Dimakan Kucing

Ia menambahkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama baik masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah dan individu. Dalam Perda ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Sementara, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak dan mendukung proses pemulangan dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman. Perlindungan anak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa

0 Komentar