RADARCIREBON.TV – Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Di mana, umat muslim akan beribadah haji ke tanah suci dan sifatnya wajib bagi yang mampu. Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, sebaiknya simak biaya haji 2024 terbaru berikut ini.
Berapa Biaya Haji Terbaru?
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Adanya kesepakatan tersebut, berlangsung dalam sebuah Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI yang bertempat di Senayan, Jakarta.
Berdasarkan kesepatakan yang telah di tentukan, besaran BPIH menjadi rata-rata senilai Rp93.410.286 untuk setiap jemaah haji reguler. Kemudian, biaya haji yang harus di bayarkan oleh jemaah yaitu sebesar Rp56.046.172.
Baca Juga:Telah Terjadi Ledakan Gas CNG di Sukabumi yang Mengakibatkan Sejumlah Orang Terluka dan TewasCari Tahu Mana yang Lebih Sehat, Antara Minum Air Dingin atau Minum Air Hangat
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ucap Hal ini di sampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada hari Senin kemarin (27/11).
Maka dari kesimpulan tersebut, biaya haji terbaru atau Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji 2024 sebesar Rp56.046.172. Dengan BPIH yang di sepakati yakni sebesar Rp93.410.286.
Menag Yaqut menyampaikan jika Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah. Walaupun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Sementara untuk kuota haji Indonesia di tahun 2024 yakni berjumlah 241 ribu jemaah. Perincian kuota 241 ribu tersebut, di bagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Dengan total 221.720 merupakan kuota dari jemaah haji reguler, sementara 19.280 orang merupakan kuota haji khusus.