Menyikapi akhir masa jabatan Bupati Cirebon, Imron siap untuk lengser kapanpun dengan catatan sesuai dengan prosedur.
Jadwal resmi akhir masa jabatan Bupati Cirebon dari Kemendagri dan dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah keluar. Melalui surat bernomor 100.2.1.3/6067/SJ, masa jabatan Bupati Cirebon dipastikan berakhir 31 Desember 2023.
Menyikapi akhir masa jabatan Bupati Cirebon, Imron menegaskan siap berhenti kapanpun sesuai dengan aturan dan prosedur. Dengan santai, Bupati Cirebon memastikan di akhir sisa jabatan siap untuk terus bekerja.
Baca Juga:Oknum Notaris Diduga Lakukan PMHJalan Menuju Objek Wisata Belawa Butuh Perbaikan
Bupati Imron juga memaparkan, meski dari surat Kemendagri jabatan bupati yang dilantik pada 2019 akan berakhir Desember 2023. Namun Imron juga menjelaskan ada peraturan undang-undang yang menjelaskan masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun.
Sementara, Imron juga menjelaskan saat ini ada banyak kepala daerah yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan akhir masa jabatan. Kendati demikian, Bupati Imron siap berhenti kapanpun dengan ketentuan dan prosedur yang jelas