Lebih dari 76 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai, berhasil disita petugas Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Kota Tegal, dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal, di Kecamatan Losari Brebes, Senin sore. Ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek yang disita tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Lebih dari 900 bungkus rokok ilegal tanpa cukai, berbagai merek, berhasil disita petugas gabungan Satpol PP Brebes dan petugas Bea Cukai Kota Tegal, Jawa tengah, dari hasil penggrebekan disebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpan rokok ilegal, di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Brebes, Senin sore.
Petugas tidak hanya mengamankan, lebih dari 76 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang warga Losari, yang menjadi pemilik rokok ilegal tanpa cukai tersebut, digelandang petugas ke kantor Bea Cukai Tegal.
Baca Juga:Harga Daging Sapi Di Kota Tegal Terus Melambung71 Mahasiswa Stikes Ahmad Dahlan Cirebon Diwisuda
Menurut petugas, rokok yang berhasil disita rencananya, akan diedarkan di wilayah perbatasan provinsi, yang ada di Brebes dan Cirebon. Barang ilegal ini didapatkan agen rokok ilegal tanpa cukai, dari daerah di Jawa Timur.
Akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai, negara dirugikan hingga 60 juta rupiah. Petugas berencana akan terus menggelar razia peredaran rokok ilegal tanpa cukai, yang diisnyalir marak di wilayah pesisir perbatasan