Sebanyak 18 partai politik, beserta stakeholder, di Kota Cirebon, dikumpulkan Bawaslu Kota Cirebon. Dalam rapat koordinasi masa kampanye, untuk upaya pengawasan kampanye sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Perwakilan dari 18 partai politik yang mengikuti kontestasi pada pemilihan umum 2024, beserta unsur stakeholder pemerintah, baik Satpol PP, Kesbangpol, ormas dan lainnya dikumpulkan oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, Kota Cirebon, Selasa siang.
Melalui rakor pengawasan masa kampanye, yang di mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang. Rakor ini dilakukan, untuk memastikan agar selama masa kampanye, para peserta pemilu dapat mentaati norma, atau aturan yang di tetapkan KPU, dan sesuai undang undang.
Baca Juga:Masa Kampanye Sudah DimulaiPolisi Tes Kejiwaan Pelaku Pencabulan Terhadap Bayi 4 Bulan
Hal penting dalam rakor ini, adalah sebagai upaya bersama dalam mensukseskan pesta demokrasi, baik pileg, maupun pilpres, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
Diharapkan, setelah rakor ini, semua unsur dapat menjalankan sesuai regulasi. Dan khusus Bawaslu dan Satpol PP, bisa memaksimalkan pengawasan dan jika nantinya ada indikasi pelanggaran bisa segera ditindak