Oknum Notaris Diduga Lakukan PMH

0 Komentar

Dugaan pemalsuan tanda tangan dialami Juwita warga Pegambiran Residence, Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon oleh salah seorang oknum notaris. Atas pemalsuan itu, pelapor mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah disidangkan dengan hasil dimenangkan oleh pihak pelapor. Namun saat ini pihak terlapor tengah melakukan proses banding.

Salah satu oknum notaris di wilayah Cirebon, diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan pemalsuan tanda tangan. Juwita warga Pegambiran Residence Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dirugikan atas dugaan pemalsuan itu.

Melalui kuasa hukumnya, Rudi Setiantono mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum. Pasalnya kliennya merasa tidak pernah tanda tangan dihadapan notaris mengenai pembagian harta campur.

Baca Juga:Jalan Menuju Objek Wisata Belawa Butuh PerbaikanSatpol PP Brebes Sita 76 Ribu Batang Rokok Ilegal

Namun yang terjadi, tertulis nama jelas dan tanda tangan klienya. Rudi menjelaskan, notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Namun dalam pembuatan akta, notaris tidak mengindahkan prinsip prinsip dan atau norma hukum yang berlaku sehingga pelapor sangat dirugikan, yakni berupa aset pembagian harta bersama tersebut.

Sementara, atas perbuatan itu pun pihaknya pun telah melayangkan somasi pada oknum notaris yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), sekaligus memberikan surat pengaduan pada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Cirebon. Dikonfirmasi dikantornya, pihak terlapor yakni notaris menyebut proses pembuatan akte dinilai sudah sesuai prosedur. Selain itu, kasusnya pun saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran sedang banding yang dilayangkan sejak 20 November 2023

0 Komentar