Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin pagi. Dalam sidang itu, JPU menolak eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama digelar sekitar pukul 9.15 Senin pagi. Sidang yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang beragendakan pembacaan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Baca Juga:Seni Sintren Kampung Bulak CurugWarga Tegal Jadi Korban Penembakan Di Papua
Dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi. Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, kuasa hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
Sementara, rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti. Di akhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang rencanananya digelara pada hari Rabu mendatang dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang