Masa kampanye, akan dilakukan mulai 28 November 2023. Menanggapi hal tersebut Dewan Suro PKB Kota Cirebon, menginstruksikan pada caleg, untuk mengikuti aturan yang ditetapkan KPU.
Komisi Pemilihan Umum, atau KPU sudah menentukan jadwal masa kampanye, yakni di mulai tanggal 28 November 2023. Sejumlah partai politik, mulai melakukan sejumlah cara, untuk menarik simpati masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Dewan Suro, Partai Kebangkitan Bangsa, Kota Cirebon, menyampaikan, agar para caleg bisa mengikuti instruksi atau aturan yang ada di KPU.
Baca Juga:Siswa SMK Muhammadiyyah Diberi Keterampilan WirausahaRW 05 Minta Jalan Kedung Krisik Dibenahi
Jangan sampai, saat melakukan kampanye, melakukan hal yang di luar dari prosedur atau aturan, yang berujung terjadi pelanggaran. Para caleg juga diminta untuk tidak mengumbar janji.
Diharapkan, selama masa kampanye, para caleg dapat melakukannya dengan baik. Sesuai dengan ketentuan, dan tidak berkampanye di tempat yang di larang