RADARCIREBON.TV – Penetapan UMK Kota Cirebon 2024 di beberapa daerah pun di umumkan. Namun masih ada pegawai yang menilai kenaikan tersebut belum sesuai dengan harapan pegawai.
Di Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon pada tahun 2024 sebesar 3,11 persen.
Hal itu terungkap dari hasil rapat paripurna yang di gelar pada Kamis, 23 November 2023 di Kota Cirebon.
Baca Juga:Cara Wajah Awet Muda, Begini Cara Perawatannya Secara AlamiPilihan Makanan Kucing Berkualitas, Bagus Mudah Dicerna, Banyak Gizi dan Protein Lengkap Serta Harga Murah
Balai Pelayanan Ketenagakerjaan (Disnaker).
Rapat paripurna di hadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
BPS, peneliti, para ahli dan unsur pemerintah Presiden Depeko Cirebon Agus Suherman mengatakan.
Pada kenaikan sebesar 3,11 persen di sepakati berdasarkan rapat umum penetapan UMK Cirebon tahun 2024.
Jika di konversikan ke dalam rupiah, kenaikan UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 sebesar Rp76.520,49 di bandingkan UMK tahun lalu.
Berdasarkan rapat lengkap, Depeko Cirebon menetapkan UMK Kota Cirebon 2024 sebesar Rp 2.533.037,09.
Dan atau 3,11 persen dari UMK tahun 2024 yang dulunya Rp 2.456.516,60 ,” dia berkata.
Agus mengatakan, penetapan UMK Kota Cirebon akan berdasarkan rumusan yang di atur dalam PP 51 Tahun 2023.
Nah yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Gaji.
Jadi hasilnya Rp 76.520,49 atau meningkat 3,11 persen.
Baca Juga:Skincare Routine Ampuh Untuk Atasi Jerawat, Flek Hitam dan Kulit Berminyak5 Susu Penggemuk Badan Untuk Meningkatkan Massa Otot Jadi Berisi
“Setelah hasil rapat umum penetapan UMK Kota Cirebon 2024 ini terungkap, kami akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Walikota dan meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat,”; tutupnya.**