Sejumlah organisasi desa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Sekretaris FKKC mengaku, aksi itu untuk mendesak pemerintah mengesahkan revisi uu desa paling lambat 5 Desember mendatang di saat rapat paripurna terakhir digelar.
Delapan organisasi kelompok desa yang mengatasnamakan diri sebagai ‘Desa Bersatu’ telah menggelar aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut revisi UU desa segera disahkan paling lambat pada 5 Desember 2023.
Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Ahmad Hudori mengatakan, pergerakan ini dilakukan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah, maupun pihak yang berwenang agar segera mengetok palu revisi undang undang tersebut.
Baca Juga:Ahmad Hudori Gelar Khitanan Masal GratisPetilasan Ki Buyut Sela Pandan
Pasalnya presiden telah memberikan kewenangan pada Kemendagri, untuk segera memproses sebelum akhir tahun. Agenda rapat di DPR RI tahun 2023 yang 5 Desember mendatang merupakan rapat terakhir. Sehingga jika tidak dilaksanakan saat ini, maka pembahasan akan kembali dilakukan setelah pileg dan pilpres nanti.
Kuwu bahkan akan kembali mendesak pemerintah pada Senin mendatang untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merevisi undang undang. Seluruh kepala desa se-Indonesia dan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon menunggu ketuk palu Revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 yang sampai saat ini belum diparipurnakan antara legislatif dan eksekutif