Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat pagi. Mengamankan seorang pelaku aksi pencabulan terhadap balita yang masih berumur empat bulan. Selain mengamankan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Amrinudin warga Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Tersangka diamankan usai melakukan aksi bejad terhadap balita yang masih berusia empat bulan di sebuah lahan kosong.
Baca Juga:3 Pelaku Begal Pembacok & Perampas Motor DiringkusAktivis Anti Korupsi Cukur Gundul Pasca Firli Ditetapkan Tersangka
Di hadapan petugas, pelaku melakukan aksi bejad tersebut lantaran sakit hati terhadap orang tua korban menolak cintanya.
Peristiwa ini terungkap saat adanya laporan warga yang kehilangan bayi jenis laki- laki pada hari Kamis kemarin kemudian sang bayi ditemukan di sebuah kebun berjarak kurang lebih 300 meter dalam keadaan telanjang bulat.
Dengan gerak cepat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini menekap di penjara Mapolresta Cirebon, tersangka di jerat dengan Pasal 76 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaraman kurungan penjara 15 tahun kurungan penjara