Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan secara serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye sepanjang hari Kamis, 23 November 2023. Kehadiran APK pemilu berisi konten memilih caleg maupun capres, dinilai melanggar sejumlah aturan, dan dilakukan sebelum masa kampanye antara 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan secara serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye, maupun alat peraga sosialisasi parpol tertentu sepanjang hari Kamis, 23 November 2023.
Kehadiran APK pemilu berisi konten memilih salah satu caleg maupun capres, dinilai melanggar sejumlah aturan, dan dilakukan sebelum masa kampanye antara 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga:Gerakan Peduli SampahKarnaval Seni Warga Desa Bodesari
Menurut Ketua Bawaslu Kuningan Firman, dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol di kawasan perkotaan Kuningan.
Diantaranya sepanjang Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, dan pusat kota. Adapun penertiban di tiap kecamatan dan desa, dilakukan oleh Panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan dan desa atau PKD.
Dari pantauan petugas, selain melanggar masa kampanye, sejumlah APK juga melanggar K3 atau ketertiban kebersihan dan keindahan. Seperti APK yang tertancap di batang pohon dan terpasang di tiang listrik, hingga APK yang dipasang di jembatan.
Bawaslu juga menyisir APK di lokasi sekitar perkantoran pemerintahan, instansi, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, kawasan terminal tipe A Kertawangunan dan sejumlah taman atau ruang terbuka masyarakat.
Melalui penertiban ini diharapkan para kontestan pemilu mematuhi setiap tahapan, untuk mewujudkan pemilu damai, jujur, berasas luber dan berkeadilan