Upah Minimum Provinsi Jawa Barat, atau UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan sebesar 2.057.495 rupiah. Sementara penetapan upah minimum kota, direncanakan di pekan ini.
Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat tahun 2024 yang di tunggu tunggu akhirnya, di tetapkan, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai SK Gubernur Jawa Barat, tentang UMP Jabar, dimana UMP Jawa Barat sebesar 1.057.495 rupiah.
UMP Jabar mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. Apabila kota kabupaten tidak menetapkan UMK tahun 2024 maka besaran UMK kota kabupaten mengacu kepada besaran UMP Provinsi Jabar tahun 2024.
Baca Juga:Harga Kedelai Impor Naik Dari 10 Ribu Jadi 12.600 Rupiah Per KilogramRW 05 Kedung Krisik Krisis Air Bersih
Menanggapi hal tersebut, KSPSI berharap, ada kanaikan upah, 15 persen. Dengan mengacu pada aturan maupun kondisi inflasi.
Sementara untuk penetapan upah minimum Kota Cirebon, rencananya akan di tetapkan dalam waktu dekat di pekan ini. Dan diusulkan ke pemerintah provinsi, paling lambat akhir bulan Oktober 2023