Upaya optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD, dilakukan Badan Pengelola Pendapatan Kabupaten Cirebon, dengan menggelar operasi terpadu pajak daerah Rabu siang. Operasi difokuskan dengan mengejar wajib pajak yang tidak membayar pajak, serta menjaring calon wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak.
Badan Pengelola Pendapatan Kabupaten Cirebon, kembali mengelar operasi terpadu pajak daerah Rabu siang. Operasi dilakukan dalam upaya memberikan kesadaran kewajiban wajib pajak, guna meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, melalui pajak daerah.
Dalam kegiatan ini, terdapat tiga tim yang disebar ke tiga wilayah, yaitu barat, tengah dan timur. Tim yang diterjunkan tidak hanya dari Bapenda, melainkan turut melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Buruh Di Kab. Tegal Tuntut Kenaikan UMK 15 PersenUnggas Blengong Hasil Perkawinan Silang Itik & Entok
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menuturkan, operasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018, tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, serta surat keputusan Bupati Cirebon tentang operasi terpadu intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Rahmat menjelaskan, kegiatan tim operasi terpadu pajak daerah (TOTPD) diantaranya bersifat intensifikasi pajak, berupa melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terlambat membayar atau menunggak, dengan memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang belum mentaati ketentuan pajak daerah. Sementara untuk ekstensifikasi, dilakukan dengan cara menjaring calon wajib pajak, untuk segera ditetapkan menjadi wajib pajak.
Dirinya menegaskan, kegiatan ini bukan semata tindakan represif melainkan mengedepankan persuasif, yakni memberikan edukasi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah, serta upaya mengurangi tunggakan atau piutang pajak.
Diketahui, terdapatnya sedikitnya 37 wajib pajak yang menunggak pajak dalam operasi ini. Bappenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk dan stiker kepada wajib pajak tersebut, dengan harapan mereka dapat segera membayar pajak.
Dalam kegiatan ini, tim TOTPD turut melakukan penyisiran pajak daerah seperti pajak reklame, parkir, restoran dan pajak daerah lainnya, serta penjaringan calon wajib pajak baru, untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak.
Beppenda Kabupaten Cirebon menegaskan, senantiasa melakukan optimalisasi peningkatan penerimaan pajak, dengan terus menggali potensi pajak yang ada di Kabupaten Cirebon.
Selain kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, juga sebagai program utama dalam pencegahan korupsi di bidang pendapatan, oleh supervisi tim Korpsugah KPK-RI wilayah Jawa Barat