RADARCIREBON.TV – Hasil dari tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023, kabarnya akan di umumkan hari ini. Hasil dari tes tersebut merupakan penentu bagi peserta untuk mengetahui kelanjutan dari tahapan tes seleksi selanjutnya. Peserta bisa melihat pengumuman tersebut dengan mengakses portal SSCASN atau melalui laman resmi dari instansi terkait. Berikut, cara cek pengumuman hasil tes SKD CPNS 2023.
Pengumuman Tes SKD CPNS 2023
Peserta yang telah mengikuti tes SKD pada beberapa waktu yang lalu, bisa mengecek lulus atau tidaknya ke tahap berikutnya. Jika melakukan pengecekan melalui portal SSCASN, maka peserta dapat melihat hasilnya pada bagian bawah Resume Pendaftaran ketika melakukan login ke akun masing-masing. Cara untuk mengaksesnya yaitu sebagai berikut.
– Melalui Portal SSCASN
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Tekan Masuk dan masukkan NIK dan password ketika mendaftar akun, kemudian tekan login.
- Lalu akan di arahkan ke tampilan Resume Pendaftaran dan peserta yang lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan lulus. Begitupun jika tidak lulus, maka akan ada pemberitahuan yang menyatakan tidak lulus. Namun untuk peserta yang tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.
Sedangkan cara cek hasil pengumuman SKD CPNS 2023 melalui laman resmi dari instansi terkait, bisa di lihat caranya sebagai berikut.
Baca Juga:Sebelum Kepincut Membeli, Perhatikan Dulu Cara Memilih Tas yang Berkualitas, Simak CaranyaHarganya Bikin Panas Dingin! Ini Dia Deretan Tas Termahal di Dunia
– Melalui Laman Resmi Instansi
- Buka laman web resmi instansi yang di lamar.
- Kemudian cari informasi terkait pengumuman hasil, lalu tekan tautan dan unduh pengumuman.
- Pengumuman akan muncul dalam bentuk file PDF yang berisikan nama peserta, skor SKD dan status lulus atau tidaknya.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 berdasarkan dari jadwal yang telah di tentukan yaitu mulai dari tanggal 20 November 2023 hingga 22 November 2023. Kemudian, peserta akan di beri kesempatan sanggah dengan masa sanggah yang berlangsung dari 23 November 2023 hingga 25 November 2023. Lalu, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas, maka di nyatakan lulus dan bisa berkesempatan untuk mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang. Walaupun demikian, tidak menjamin jika peserta yang memenuhi nilai ambang batas dapat lulus SKD. Pasalnya, peserta SKB berjumlah tiga kali formasi jabatan di masing-masing instansi yang di lamar.