Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak alat peraga kampanye baik caleg DPRD, DPRD provinsi hingga pusat yang sudah bertebaran di sepanjang jalan. Untuk itu, Bawaslu melalui Panwascam secara serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye khususnya di jalan jalan protokol.
Penertiban alat peraga kampanye, dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Gebang dibantu satpol PP kecamatan atau MP dan pihak TNI Polri, Senin pagi. Penertiban APK berupa banner, baligho, spanduk atau alat lainnya dilakukan dengan menyisir seluruh jalur utama di Kecamatan Gebang.
Ketua Panwascam Gebang mengatakan, hari ini pihaknya menyisir sejumlah ruas jalan protokol Gebang Babakan hingga pantura untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang berbau APK sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Puluhan Desa Raih Reward Sepeda MotorDeklarasi ODF Desa Setupatok
Tentunya, kegiatan ini mengacu kedalam prinsip ketertiban umum dan waktu kampanye. Pasalnya, KPU sudah mengumumkan pelaksanaan kampanye pada tanggal 28 November mendatang, sehingga bagi calon legislatif maupun partai yang melanggar dengan memasang APK langsung ditindaklanjuti.
Selain melakukan penertiban, bawaslu hingga ke tingkat Panwas pun akan melayangkan surat teguran kepada caleg maupun partai agar tidak lagi melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye berlangsung