Pemprov Jabar Terbitkan Perda Perlindungan Perempuan

0 Komentar

Pemerintah Provinsi Jabar, menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret perlindungan perempuan. Lewat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan di Jabar, sebagai perlindungan para kaum perempuan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda yang mengatur tentang perlindungan perempuan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan di Jabar. Sejalan dengan isi Perda tersebut, apa yang menjadi target dari penyelenggaraan perlindungan perempuan yaitu penguatan SDM perempuan di berbagai bidang kehidupan.

Untuk mensosialisasikan Perda itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Lili Eliyah menggelar penyebarluasan Perda Jabar di Desa Gebang Ilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Lili menyebut, dengan penekanan peningkatan SDM dapat membentuk perempuan yang berkompetensi.

Baca Juga:Milad Ke 4 Majelis Taklim An NisaaFederasi Serikat Pekerja Soroti Formula Upah Minimum

Lili mengungkapkan, merujuk pada isi Perda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jabar, bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam mengambil keputusan, meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian dan lainnya. Sejalan dengan pasal tersebut, pemerintah di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan sehingga perempuan dapat berdaya mengembangkan kompetensinya.

Sementara, penguatan kompetensi juga bisa dilakukan dengan penguatan skull tertentu, bisa saja bagi perempuan yang tidak bekerja di sektor formal penguatan pelatihan disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayahnya

0 Komentar