Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor, menjadi fokus pembahasan kunjungan hari kedua Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon di Provinsi Bali Jumat siang. Pasalnya pajak kendaraan bermotor berpotensi menambah nilai pendapatan asli daerah, hingga mencapai 100 milyar rupiah.
Potensi pajak kendaraan bermotor, menjadi misi dihari kedua kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon, ke DPRD Kota Denpasar Provinsi Bali Jumat siang.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mendapat potensi pajak senilai kurang lebih 100 milyar rupiah, dari pajak kendaraan bermotor melalui pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah, yang menjadi materi pembahasan di pansus tersebut.
Baca Juga:Mayat Lelaki Ditemukan MengeringRSUD Waled Siapkan Ruangan IsolasiÂ
Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori menuturkan, Kota Denpasar dipilih di hari kedua kunjungan, lantaran di daerah ini sudah menerapkan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kunjungan dimaksudkan untuk mengetahui teknis dan prosentase pembagian nilai pajak antara pemerintah daerah dan provinsi, serta mekanisme yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar, dalam menyikapi peraturan perundang-undangan, yang telah menghapus retribusi uji kir.
Politis PKB ini menjelaskan, prosentase pembagian nilai pajak kendaraan bermotor yaitu 60 persen untuk pemerintah daerah, dan 40 persen untuk pemerintah provinsi. Menurutnya jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, tentunya dapat menambah nilai untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon.
Sama seperti di hari pertama, kunjungan hari kedua diikuti seluruh anggota Pansus, dengan dipimpin Koordinator Haji Subhan, dan Ketua Pansus 2 Hasan Basori. Kunjungan pun turut didampingi sejumlah staf Sekertariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Diharapkan melalui kunjungan ini, raperda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cirebon dapat segera disahkan menjadi perda, dengan target penyelesaian pada pertengahan bulan Desember mendatang