Masyarakat Kota Cirebon, banyak memanfaatkan pelayanan Disdukcapil di DKUKMPP, Jumat pagi. Terutama yang hilang dan rusak, dan yang sudah perekaman namun belum memiliki KTP
Disdukcapil Kota Cirebon, membuka pelayanan KTP elektronik, di kantor DKUKMPP, Jumat pagi. Masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, untuk mendapatkan data kependudukan KTP.
Khususnya yang KTP nya sudah rusak dan yang hilang dengan membawa surat kehilangan dan foto copy kartu keluarga. Selain itu, warga yang sebelumnya pernah melakukan perekaman, bisa mencetak KTP secara langsung.
Baca Juga:Es Pelopor 2018Hari Kedua Kunjungan Pansus 2 DPRD Kab. Cirebon Di Bali
Meski demikian, Disdukcapil membatasi kuota pelayanan KTP elektronik. Yakin hanya 75 blangko KTP yang disiapkan, untuk warga yang hendak mengganti KTP yang rusak dan mencetak KTP baru untuk menggantikan yang hilang.
Sementara, masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan pada Jumat pagi, bisa mengajukan ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan