Pemkab Brebes menginstruksikan pembangunan 19 pabrik dihentikan karena belum kantongi izin amdal. Mereka dilarang meneruskan proses pembangunan sampai izin amdal keluar.
Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Laode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan.
Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan.
Baca Juga:Sejumlah Anggota Ormas Islam Mendatangi Polres CikoPemkab Cirebon Buka Rekrutmen Seleksi Kompetensi PPPK
Dari 21 pabrik itu, ungkap Laode Aris Vindar, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.
Dari yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah melakukan verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja kinerja konsultan yang tidak profesional